News

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Johar Baru, 2 Tersangkanya Masih Narapidana 

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Johar Baru, 2 Tersangkanya Masih Narapidana 
Bareskrim Polri ungkap home industry pabrik ekstasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Akurat.co/Hawa E. Azhari)

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkoba jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Johar Baru.

"Awalnya dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," ujar Ramadhan dalam konferensi pers.

baca juga:

Dia menyebut ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni inisial SP (43 tahun), RM (46), MM (34) dan MR (30).

"Untuk empat tersangka ini, perlu diketahui dua orang di antaranya adalah narapidana," ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan sejumlah bahan pembuat ekstasi yang turut diamankan sebagai barang bukti.

"Ya ada aloborino, ada pilkina. Kemudian ada korilek, ketamin, petidina serta menggunakan spidol sebagai zat pewarna," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 119 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 subsider 118 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 117 Juncto Pasal 132 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 juga diberikan kepada para tersangka.