News

Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Trading, Dua Tersangka Diamankan

Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Trading, Dua Tersangka Diamankan
Ilustrasi judi online berkedok investasi trading. (Akurat.co/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online berkedok situs trading. 

Modus yang dilakukan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member dengan keuntungan berlipat jika dapat menebak harga dari instrumen atau aset yang terus berubah-ubah. 

"Jadi pengelola website itu mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik. Akan tetapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat maka modal awal yang diberikan akan hilang," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, di Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

baca juga:

Dalam pengungkapannya, Bareskrim berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana judi online berkedok trading tersebut. 

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DA dan AN," kata Djuhandhani. 

Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti, d antaranya ponsel, buku rekening, ATM dan uang tunai. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.