Ekonomi

Bappebti Jelaskan Tiga Tahap Pembentukan Bursa Kripto

Bappebti Jelaskan Tiga Tahap Pembentukan Bursa Kripto
Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko di Kantor Kemendag, Jumat (20/1/2023). (AKURAT.CO/Petrus C Vianney)

AKURAT.CO Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya telah siap dengan standar pembentukan bursa kripto. 

Menurutnya, ada tiga tahapan Bappebti dalam menpersiapkan bursa kripto tersebut. Didid mengaku, Bappebti masih belum melewati tahap pertamanya.

“Ada beberapa persyaratan standar yang harus dipenuhi. Kalau ini (indikator) telah dipenuhi, stage berikutnya ada semacam menjalankan operasinya tapi secara shadow, sambil kami pantau. Artinya, kriteria teknis tadi jalan atau nggak," kata Didid dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

baca juga:

Lebih lanjut, Didid menambahkan bahwa Bappebti akan mulai memastikan jajaran perusahaannya mulai dari staf, direksi, hingga komisaris. 

Namun ia menekankan, landasan operasionalnya menjadi kunci sehingga tahap pertama harus terlebih dahulu siap. Ia juga menekankan, Bappebti tidak hanya membentuk bursa kripto, melainkan ekosistem perdagangan aset kripto secara menyeluruh.

Dalam hal ini, beberapa perusahaan akan mendukung pembentukkan ekosistem tersebut baik menyangkut kliring berjangka maupun depositori. Kurang lebih ada sekitar 3 perusahaan yang akan mendukung ekosistem ini, dengan posisi yang harus terpisah dan tidak boleh terafiliasi.

"Sudah ada beberapa yang kami lirik dan tampaknya berpotensi. Saya belum bisa kasih tahu, tentu itu terkait masalah integritas. 'Oh ini sudah ditunjuk', tidak. Belum ada satupun yang ditunjuk, belum ada satupun yang kira-kira akan pasti," ujar Didid.

Terakhir, Didid menjelaskan, nantinya setelah bursa kripto berhasil terbentuk, barulah nanti akan dialihkan ke bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Detail menyangkut hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun Bappebti, tentang transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.

"PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, bitir-butir yang dimasukan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu," kata Didid. []