
AKURAT.CO Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra sepantasnya dihukum berat dalma kasus narkoba yang mengantarkan dirinya ke kursi pesakitan.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL), Rd. Yudi Anton Rikmadani saat dihubungi Akurat.co, Selasa (21/3/2023).
Menurut Yudi Anton, sebagai aparat penegak hukum sudah seharusnya hukuman yang diberikan kepada Teddy Minahasa harus lebih berat dibanding masalah-masalah yang dilakukan warga sipil.
baca juga:
"Warga sipil ini kan banyak yang dihukum mati, juga seumur. Nah, untuk penegak hukum ini jika terbukti hukuman seberat-beratnya," ujar Yudi.
Sebagai penegak hukum, seharusnya Teddy Minahasa memberikan contoh yang baik kepada warga sipil. "Ini kan terkait narkotika, sangat dimungkinkan dihukum berat. Bahkan UU Narkotika dimungkinkan hukuman mati," kata dia menekankan.
Akan tetapi, Yudi menyerahkan segala keputusan hukum Teddy Minahasa kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dijerat Dua Pasal
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam UU Narkotika yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 3 sub pasal 112 ayat 2 jo lasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda alias Anita, saksi Doddy Prawiranegara menawarkan untuk melakukan jual beli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan ketentuan yang diatur," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dalam uraian jaksa penuntut umum disebutkan, terdakwa Teddy Minahasa memberi arahan kepada anak buahnya yang merupakan Kapolres Bukttinggi, Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian besar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota.
Sabu tersebut adalah barang bukti hasil sitaan pada 14 Mei 2022 sebesar 41 kilogram. []