News

Banyak Penggugat UU IKN ke MK, HNW ke Pemerintah: Dengarkan Aspirasi Publik!

Banyak Penggugat UU IKN ke MK, HNW ke Pemerintah: Dengarkan Aspirasi Publik!

AKURAT.CO, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan menghadapi gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar pemerintah berkenan mendengarkan aspirasi publik saat pembuatan UU.

"Maka mestinya dengarkan seluas-luasnya aspirasi publik saat membuat UU," ujar HNW dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Minggu (6/2/2022).

baca juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum. 

"Dan persilahkan gugat UU IKN ke MK atau ikuti Presiden-presiden sebelumnya yang punya wacana, dan tak ada corona, tapi tak jadi pindahkan Ibu kota," ucapnya.

Moeldoko mengatakan, setiap warga negara punya hak melakukan judicial review. Perlu diketahui, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan. 

"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) 

Hingga Kamis (3/2/2022) malam, tercatat sudah 75 nama yang bergabung dan jumlahnya masih bertambah. Dari 75 nama itu, tercatat ada empat purnawirawan jenderal, aktivis, profesor, akademisi, tokoh agama, hingga politikus. Nama-nama itu tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).[]