AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa, Herry Wirawan (4/4).
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukaman mati oleh Majelis Hakim PT Bandung
Vonis ini mengabulkan banding yang diajukan JPU atas putusan PN Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry pada (15/2) lalu.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Pada putusan sebelumnya Herry di bebaskan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban-korban pemerkosaannya.