
AKURAT.CO Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru dalam kasus kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan, perkara kasus yang ditangani tim Kejagung itu terus berkembang.
"Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat proses perkembagnan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
baca juga:
Namun dirinya belum dapat memastikan apakah dari pihak swasta atau pemerintahan yang akan dijadikan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan," ujar Ketut.
Dalam kasus tersebut, Ketut mengatakan jika Kejagung telah melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap 23 orang. Dari 23 yang telah dicekal punya potensi memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk mengungkap perkara ini.
"Artinya, bisa saja sebagai hanya saksi saja, bisa juga ke depannya menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Terakhir MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.