
AKURAT.CO, Puluhan kelompok aktivis perempuan bersorak dari balkon ruang rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023). Tepuk tangan mereka mengiringi ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani ketika mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi inisiatif DPR.
RUU PPRT yang sudah 19 tahun tertahan, kini memasuki babak baru.
Selepas rapat, aktivis perempuan yang antara lain terdiri atas Jala PRT, SPRT Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan, dan Institut Sarinah, sempat ditemui Puan.
baca juga:
"Yang penting kita sama-sama gotong royong. Pokoknya jangan ada yang merugikan, semua harus bermanfaat,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR.
RUU PPRT bakal memberi pengakuan dan perlindungan kepada pekerja domestik yang pada 2022 lalu jumlahnya diperkirakan lebih dari 4 juta orang.
Kalangan PRT tidak terakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan sehingga harus dibuat UU khusus untuk menjamin hak-hak mereka yang rentan diekspolitasi.
Tujuan utama RUU PPRT terkesan utopis yakni menghapus perbudakan modern. Namun pengesahannya terasa spesial lantaran dilakukan menjelang ibadah puasa, dan pada tahun politik yang diharapkan bisa menjadi kado istimewa anggota dewan pada masa sidang kali ini yang kinerja legislasinya selalu dikritisi.
Selepas RUU PPRT disahkan menjadi inisiatif DPR, maka parlemen menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membahas dafar inventarisasi masalah RUU PPRT, bersama menteri yang ditunjuk Presiden Jokowi. Tidak berlebihan pula menggantungkan harapan agar pembahasan RUU PPRT menjadi prioritas untuk disahkan pada 2023 ini.
“Kita berharap betul, di tahun politik ini, sebagai politisi, mestinya DPR bisa mempersembahkan (RUU PPRT) ini untuk rakyat kecil,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus.