Maraknya Korban, Kasus Penipuan Rihana Rihani Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya
Kasus penipuan penjualan telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Last Login 9 Hours Ago
Kasus penipuan penjualan telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Akurat.co bersama LPS, OJK, dan PLN memberikan pelatihan seputar dunia jurnalistik kepada mahasiswa di Universitas Pancasilan.
Insiden siber berkemungkinan dapat menimbulkan berbagai efek kejut dan risiko sistemik terhadap stabilitas industri keuangan di tanah air.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur.
polisi juga tak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan tegas, termasuk apabila terdapat oknum anggota atau pejabat pemerintah yang terlibat.
Jadwal sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa sudah keluar. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengagendakan sidang digelar pada Rabu, 21 Juni 2023.
Akurat Goes To Campus (AGTC) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK, dan PLN hadir di Universitas Pancasila, hari ini, Kamis (8/6/2023).
Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa pelaku kasus dugaan penipuan, Rihana dan Rihani apabila kembali mangkir dalam pemanggilan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pekan depan.
Bakamla akan membantu Satgas TPPO dalam menjalankan tugas
Bareskrim Polri akan kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus Dito Mahendra.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Asep Adi Saputra meninggal dunia.
Bareskrim Polri akan terus melakukan pendalaman terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI di Myanmar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara terkait viralnya video permintaan maaf Mario Dandy ambil cengengesan.
Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain itu, jaksa juga mendakwa Mario Dandy melakukan kejahatannya dengan
Shane Lukas tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam sidang pe
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Alih-alih membela diri, Mario lewat kuasa hukumnya malah menyampaikan terima kasih did
Media massa diminta untuk tidak mempublikasikan kisah terkait urusan kesusilaan yang muncul dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (2
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga membantah isu hak istimewa terhadap kliennya.
Keluarga dan rekan Shane Lukas memberikan dukungan untuk menjalani sidang perdana hari ini.