Rahmah

Apakah Boleh I'tikaf Di Rumah?

Apakah Boleh I'tikaf Di Rumah?
I'tikaf (freepik.com/rawpixel.com)

AKURAT.CO I’tikaf merupakan ibadah yang dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW pada bulan Ramadan di 10 hari terakhir. Namun, i'tikaf bukan berarti hanya dikerjakan pada bulan Ramadan, di luar bulan Ramadan pun umat muslim tetap dapat dikerjakan. 

Dikutip dari buku I’tikaf, Qiyamul lail, Shalat ‘Ied, dan Zakat al-Fithr di tengah wabah yang disusun oleh Isnan Ansory, Lc., M.Ag, disebutkan dalam definisi ilmu fiqih adalah berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat. Pada dasarnya,  i’tikaf adalah melakukan ibadah di dalam masjid seperti salat, membaca Al-Quran, berzikir, salat sunah, serta ibadah lainnya dengan didahului niat beri’tikaf sebelum melakukan semua kegiatan tersebut.

I’tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah SWT dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid untuk menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang dilakukan. I’tikaf dianjurkan dalam Islam sebagaimana yang Allah firmankan dalam  Al-Quran dan Nabi Muhammad sabdakan dalam hadisnya. 

baca juga:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

Artinya “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".” (QS. Al-Baqarah: 125)

Dalam ayat yang lain juga disebutkan:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ

Artinya: “Janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah. Namun, i’tikaf dapat menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya.

Rukun I’tikaf:

  1. Orang yang beri’tikaf (mu’takif)
  2. Niat beri’tikaf
  3. Tempat I’tikaf (mu’takaf fihi)
  4. Menetap di tempat i'tikaf

Para ulama sepakat bahwa tempat beri'tikaf adalah masjid. Para ulama juga sepakat bahwa beri’tikaf  di tiga tempat, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Aqsa di al-Quds Palestina lebih utama dan memiliki keuntungan pahala yang lebih besar dibanding beri'tikaf di masjid yang lain.

Bolehkah I’tikaf Di Rumah?

Seluruh ulama sepakat tidak sah i’tikaf bagi laki-laki untuk i’tikaf  di dalam rumah. Bagi wanita,  mayoritas ulama mengatakan bahwa i’tikaf di rumah juga tidak sah seperti tidak sahnya laki-laki beri’tikaf di rumah. Namun, ulama kalangan Hanafiyyah membolehkannya secara khusus untuk wanita namun dengan syarat, yaitu i’tikaf dilakukan pada tempat khusus di rumah yang memang digunakan untuk salat. 

Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf

Bagi yang ingin melaksanakan i’tikaf berikut beberapa hal yang dapat membatalkan i’tikaf:

1. Jima’ (Hubungan Suami-Istri)

Para ulama sepakat bahwa melakukan jima’ membuat ibadah i’tikaf yang dilakukan menjadi batal. Hal tersebut didasari pada surah Al-Baqarah ayat 187 yang tertera di atas.

2. Keluar Dari Masjid

Keluar dari masjid juga merupakan hal yang dapat membatalkan i’tikaf. Namun, yang maksudkan adalah seluruh tubuhnya keluar dari masjid, jika yang keluar hanya sebagian dari tubuhnya maka hal tersebut tidak membatalkan i’tikaf. Hal tersebut didasari dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, ia berkata: Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wa sallam  menjulurkan kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haid. (HR. Muslim).

3. Murtad

Orang yang sedang menjalankan i’tikaf lalu ia murtad atau keluar dari agama Islam, maka i’tikanya akan menjadi batal. Karena sesungguhnya keislaman menjadi salah satu syarat sah i’tikaf.

4. Mabuk

Ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa mabuk membatalkan i’tikaf, sedangkan menurut mazhab hanafi tidaklah batal jika kejadiannya pada malam hari. Jika terjadi di siang hari, mabuk tersebut membatalkan puasa, lalu dengan batalnya puasa maka i'tikafnya pun ikut batal.

5. Haid dan Nifas

Apabila wanita ketika sedang melakukan i’tikaf, lalu tiba-tiba ia mengalami haid maka i’tikafnya menjadi batal.

Itulah hukum i’tikaf di rumah dan hal-hal yang membatalkan i’tikaf. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.[]