
AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk melakukan reklamasi untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237/2020.
Kepgub ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020. Kepgub berisi tentang perluasan lahan sekitar 35 hektar untuk kawasan dunia fantasi (dufan) dan sekitar 120 hektar kawasan Taman Impian Ancol Timur dengan biaya ditanggung PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Kepgub izin reklamasi kawasan Ancol ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 12 Februari 2020 lalu tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
baca juga:
“Bahwa terhadap permohonan izin pelaksanaan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020,” demikian bunyi kepgub tersebut dikutip AKURAT.CO, Sabtu (27/6/2020).
Lantaran sudah mendapat restu dari Anies, pengelola Ancol lalu diminta untuk menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek itu. Adapun kajian teknis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi;
b. Kajian dampak pemanasan global;
c. Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan;
d. Kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar;
e. Analisa mengenai dampak lingkungan; dan
f. Kajian lainnya yang diperlukan.
Mengamini permintaan pengelola Ancol, Anies memberi kewajiban PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, yakni menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
Sarana dan utilitas yang dimaksud adalah jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat dan Pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
“Lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar lima persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas, tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas lebih kurang 35 hektar dan kurang lebih 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.” []