AKURAT.CO, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). Pergantian nama itu dilakukan setelah dicabutnya sanksi Indonesia oleh Lembaga Anti Doping Dunia (WADA).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali mengatakan, pergantian nama LADI ke IADO merupakan momentum untuk menjadi yang lebih baik lagi secara kelembagaan.
"Ke depannya ada banyak hal bisa dilakukan, termasuk kemudian penggantian nama dari LADI jadi IADO, ya. Silakan sesuaikan, dengan semangat baru," kata Menpora Zainudin Amali dalam pidato pencabutan sanksi WADA di Auditorium Kemenpora, Jumat (4/2).
baca juga:
Menurut Menpora, ada tiga aspek yang harus diperhatikan oleh IADO setelah pencabutan sanksi WADA. Dia menegaskan bahwa lembaga anti-doping tersebut harus independen, profesional, dan terpercaya.
"Independen berarti tak ada campur tangan pemerintah dalam keputusan terkait anti-doping. Profesional berarti tak boleh ada pengurus LADI yang merangkap jabatan sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah. Jangan dalam perjalanan, tiba-tiba ada yang menitipkan, tak boleh. Sekarang LADI sudah terpisah dengan Kemenpora," tutur Amali.
"Jadi, sekarang LADI punya kantor sendiri di Kebayoran, enggak numpang di kemenpora tetapi tetap didukung pemerintah, anggarannya dari pemerintah. Tetapi kebijakannya itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah."
Diketahui, Indonesia, dijatuhkan sanksi oleh WADA pada 7 Oktober 2021 lalu. Penyebabnya, Lembaga Antii Doping Indonesia (LADI) dianggap tidak patuh karena tidak menerapkan prosedur test distribution plan (TDP) secara efektif.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di seluruh kejuaraan olahraga internasional, baik single event maupun multi-event internasional. Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak berlakunya sanksi.
"Berdasarkan rekomendasi dari compliance unit, WADA dalam petemuan komite eksekutif pada 2 Februari waktu lokal di Montreal, Kanada, LADI pada umumnya telah dianggap mematuhi WADA Code, dianggap compliance. Sehingga hukuman yang tadinya setahun berkurang drastis menjadi tiga bulan setengah," kata Raja Sapta Oktohari.[]