AKURAT.CO, Perindustrian merupakan sektor yang sangat berperan dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN Nusantara seluas 697,64 hektare dipersiapkan untuk kawasan industri di IKN.
Di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara Tahun 2022-2042, pasal 76 ayat 1 menjelaskan bahwa kawasan peruntukan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana.
Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 697,64 hektare (Ha) meliputi sebagai berikut:
baca juga:
- WP IKN Timur I pada KIKN
- WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kawasan tersebut meliputi dua wilayah yaitu WP IKN Timur 1 pada KIKN dan WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Dalam Perpres tersebut pemerintah juga menyiapkan lahan untuk sektor lain, seperti
- kawasan pertanian
- kawasan perikanan
- kawasan pariwisata