Hukum Menikahi Perempuan yang Dizinai Sebelum Menikah

Setiap pemuda maupun pemudi wajib hukumnya untuk menjaga diri

By Lufaefi

Ilustrasi menikah

AKURAT.CO Tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang ada pasangan (perempuan) yang hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan. Meski demikian, hendaknya jangan sampai seseorang melakukan perbuatan yang dilarang agama ini yang bisa menyebabkan aib di masyarakat.

Seorang laki-laki yang menghamili perempuan sebelum pernikahan tiba wajib untuk bertanggung jawab untuk menikahi perempuan yang dihamilinya itu. Jika tidak mau mengakui, selain bertentangan dengan hukum negara, juga tidak baik dalam pandangan syariat Islam.

Bagaimana hukum menikahi wanita yang telah dizinai? Apakah pernikahannya tetap sah atau justru tidak dibolehkan dalam cara pandang agama? Jawaban ini disampaikan oleh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, dalam Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, h. 48.

baca juga:

Syaikh Imam AN-Nawawi mengatakan,

   وإن زنى بامرأة لم يحرم عليه نكاحها لقوله تعالى (وأحل لكم ما وراء ذلكم) وَرَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عن رجل زنى بامرأة فأراد أن يتزوجها أو ابنتها، فقال لا يحرم الحرام الحلال إنما يحرم ما كان بنكاح ولا تحرم بالزنا أمها ولا ابنتها ولا تحرم هي على ابنه ولا على أبيه للآية والخبر  

Artinya: “Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”. Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya. Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis.”

Lebih lanjut kitab dalam kitab Al-Majmû’ juz XVI, h. 486, An-Nawawi menjelaskan:

   إذا زنى الرجل بامرأة لم يثبت بهذا الزنى تحريم المصاهرة فلا يحرم على الزانى نكاح المرأة التي زنى بها ولا أمها ولا ابنتها ولا تحرم الزانية على أبى الزاني ولا على أبنائه  

Artinya: “Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.”

Dari keterangan di atas jelas bahwa hukum menikahi wanita yang sudah dizinai sebelum melangsungkan pernikahan adalah halal dan boleh. Bahkan, seharusnya memang dinikahi karena bisa menyebabkan aib di masyarakat di antara kedua pasangan tersebut. Meski demikian, setiap pemuda maupun pemudi wajib hukumnya untuk menjaga diri, jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan seperti suami dan istri sebelum melakukan pernikahan. Wallahu A’lam.[]

terkait