Fantastis, Siskaeee Hasilkan Miliaran Rupiah dari Konten Pamer Auratnya

FCN (23) alias Siskaeee, tersangka dalam kasus video perempuan pamer aurat di YIA disebut menghasilkan miliaran rupiah dari konten-konten vulgarnya.

By Kumoro Damarjati

Konferensi pers kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi yang melibatkan Siskaeee di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

AKURAT.CO FCN (23) alias Siskaeee, tersangka dalam kasus video perempuan pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) disebut menghasilkan miliaran rupiah dari konten-konten vulgarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap memproduksi konten berbau pornografi yang salah satunya ia buat di YIA pada 18 Juli 2020 silam.

"Pelaku dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar," kata Roberto di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (7/12/2021).

baca juga:

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mendapati informasi adanya 7 situs yang dipergunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Beberapa sudah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan bayaran.

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto.

Menurut Roberto, Siskaeee tiap bulannya meraup Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

"Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," bebernya.

Sementara berdasarkan keterangan tertulis Polda DIY, pendapatan bersih Siskaeee mencapai USD 123.205.30 atau Rp1.749.511.009.

Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

"Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya. Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan," paparnya.

Beberapa barang bukti ini mengarahkan kepada pembuktian dugaan tindak pidana siber melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh Siskaeee. 

Adapun serangkaian bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.

Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesori atau atribut milik S yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.

Berbagai barang ini sebagian disita lewat proses penggeledahan dari tangan tersangka kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu.

"Disita dari dia, dari tangan tersangka," kata Roberto yang enggan merinci lokasi dari mana benda-benda itu diamankan.

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," pungkas Roberto.[]

terkait