Aturan Baru Pencatatan Data Kependudukan
Dalam aturan baru, identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga mengurus data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga mengurus administrasi data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga mengurus administrasi data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga mengurus data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Petugas menyiapkan blangko e-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Warga memperlihatkan e-KTP usai perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. AKURAT.CO/Endra Prakoso