Angin dan Dadan Divonis 9 dan 6 Tahun Bui, KPK Masih Pikir-pikir

Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim Jaksa.

By Ainurrahman

Plt Jubir KPK Ali Fikri

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir atas vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Angin 9 tahun penjara dan Dadan 6 tahun penjara.

Keduanya terbukti menerika suap perhitungan pajak 3 perusahaan. Adapun tiga perusahaan yang memberikan suap antara lain yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan perusahaan milik Haji Isam yakni PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim Jaksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

baca juga:

Ali menyampaikan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tersebut. Sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Angin dan Dadan tersebut.

“Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan,” ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak. Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar. Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukto melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Selain hukuman badan dan uang pengganti, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, membayar uang pengganti masing-masing Rp 3.375.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura. []

terkait