Jakarta, Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas beserta beberapa
anggota DPD mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
(UU MD3) terkait masa jabatan pimpinan DPD di Mahkamah Konstitusi.
Kami mengajukan permohonan uji undang-undang ini tidak hanya menyangkut
masa jabatan pimpinan DPD, tapi juga pada rumpun pimpinan DPR dan pimpinan
MPR, ujar kuasa hukum para Pemohon, Andi Irmanputra Sidin, di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12).
Pemohon meminta supaya jabatan pimpinan MPR, DPR, dan DPD memiliki jangka waktu
yang jelas.
Ketiadaan batasan masa jabatan dinilai para pemohon melanggar hak
konstitusional pemohon, terutama yang sedang menduduki jabatan sebagai pimpinan
DPD.
Pemohon berpendapat masa jabatan parlemen ini menjadi penting untuk diatur
karena ada proses politik yang terus bergerak dan berpotensi menggeser pimpinan
DPD dengan rezim masa jabatan.
Karena sewaktu-waktu para pemohon bisa dilengserkan karena adanya
kepentingan politik, kata Irman.
Adapun ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPR, dan DPD
tercantum dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal
261 ayat (1) huruf i, dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.
Permohonan para Pemohon ini pada intinya menginginkan adanya pembangunan sistem
ketatanegaraan, mengingat masa jabatan pimpinan lembaga parlemen tidak pernah
diatur oleh undang-undang.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pasal-pasal
yang dimohonkan menjadi konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan
lima tahun bagi pimpinan MPR, DPR, dan DPD.[]
Anggota DPD RI Gugat UU MD3 ke MK