AKURAT.CO, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) masih memiliki tugas penting meski sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah dicabut. Badan yang kini mengganti nama jadi IADO itu masih memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan.
Sanksi yang dijatuhkan oleh WADA kepada Indonesia sejak 7 Oktober 2021 memang baru saja dicabut. LADI kini sudah dianggap patuh memenuhi semua persyaratan sebelumnya yang tidak terpenuhi sehingga membuat mereka terkena sanksi.
Pun demikian, Indonesia nyatanya belum bebas sepenuhnya. Dalam waktu tiga bulan ke depan, LADI masih akan dipantau oleh WADA selama tiga bulan ke depan, salah satunya terkait perencanaan tes doping (TDP).
baca juga:
"Yang pertama kami (LADI) ada kewajiban di tahun 2022 adalah yang akan dipantau utama kita mengimplementasikan TDP tahun 2022, khususnya di kuarter pertama (Q1), yaitu di Januari, Februari, dan Maret," kata Ketua LADI, Musthofa Fauzi, pasca-pengumuman pencabutan sanksi WADA di Auditorium Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jumat (4/2).
"Sehingga dalam tiga bulan lagi, kami akan diaudit oleh mereka sebagaimana yang telah dijanjikan akan kami laksanakan."
Kedua, kata Mustafa, adalah kemandirian LADI yang akan diuji. Artinya, WADA akan meninjau langsung LADI secara kelembagaan apakah sudah independen dan tidak ada campur tangan oleh pemerintah lagi, dalam hal ini Kemenpora.
"Mereka (WADA) juga akan meninjau kantor baru LADI bisa ditinjau di Kebayoran. Termasuk juga dengan keterkaitan kita dengan mengimplementasikan world antidoping code dengan standar yang sudah ditetapkan. Kita selalu berkomunikasi baik itu dengan zoom meeting maupun email. Semua yang kita lakukan akan kita laporkan," tambah Musthofa.
"Yang paling penting ke depannya, kami perlu melaksanakan suatu sosialisasi dan edukasi doping ini untuk menjadi kewajiban kita bersama khususnya di dunia olahraga."
Musthofa menambahkan, LADI saat ini merupakan lembaga yang menjadi perwujudan pemerintah sebagai sikap anti-doping dalam olahraga Indonesia. Oleh karena itu, lembaganya pasti dan harus mandiri atau independen, tidak boleh ada campur tangan kepentingan siapapun.
"Sehingga implementasi yang telah ditetapkan oleh WADA dapat kami laksanakan dengan baik dan benar. Kami jamin kepengurusan ini sesuai WADA, bebas kepentingan pemerintah dan pengurus cabor. Sekarang betul-betul independen," tegas Musthofa.[]