
AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti-mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (20/3/2023) kemarin. Mereka menolak keras permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).
Ketua Amanat KSB, Ery Satriawan, mengatakan, permohonan IPO PT Amman Mineral dengan target penggalangan yang dirumorkan mencapai USD1 miliar atau setara Rp15 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.000 per USD).
"Kenapa kami tolak? Karena beberapa persoalan yang terjadi hari ini belum diselesaikan, bahkan laporan dan pengaduan kami sudah kami layangkan ke lembaga negara kemudian lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, kemudian DPR RI, Komnas HAM, bahkan ke aparat penegak hukum yaitu Dirkrimsus Polda NTB terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Amman Mineral," jelas Ery dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/3/2023).
baca juga:
Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain kebijakan perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, daftar black list, PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kemudian skandal dan tidak transparansinya pengelolaan dana PPM atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kecelakaan kerja hingga dugaan penggelapan pajak yang diakibatkan beroperasinya beberapa perusahaan di area konsesi PT AMNT tanpa izin industri.
"Bahwa terhadap seluruh rangkaian perjuangan kami selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satu pun lembaga negara/instansi pemerintah yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan yang intinya semua saat ini masih berproses," kata Ery.
Unjuk rasa yang digelar juga untuk menuntut agar pimpinan BEI dan Dewan Komisioner OJK menindaklanjuti permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan IPO PT Amman Mineral.
"Kami menolak keras. Kami minta kepada OJK dan Bursa Efek untuk kemudian tidak mengeluarkan izin terhadap permohonan ini. Kami juga minta Bursa Efek tidak mengeluarkan prinsip permohonan yang mereka inginkan," demikian Ery.