
AKURAT.CO, Kadiv Propam Polri Irjen Sambo digiring ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik. Sambo dianggap tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
baca juga:
"Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesional dalam olah TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menyebut, ketidakprofesionalan Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J salah satunya terkait CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ucap Dedi.[]