News

Aktor Intelektual, Teddy Minahasa Minimal Dihukum Seumur Hidup

Aktor Intelektual, Teddy Minahasa Minimal Dihukum Seumur Hidup
Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakbar. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy Minahasa terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang merupakan hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. 

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada Teddy Minahasa seharusnya minimal hukuman seumur hidup. 

baca juga:

Hal ini dikarenakan Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual yang menjadi otak untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan. 

"Sebagai aktor intelektual, diduga akan dituntut lebih tinggi. Minimal hukuman seumur hidup karena Teddy Minahasa sebagai pihak yang mengambil prakarsa menyisihkan narkoba untuk diedarkan," jelasnya saat dihubungi Akurat.co. 

Sementara, ketika ditanya mengenai tuntutan kepada empat terdakwa sebelumnya yakni Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto dan Syamsul Ma'arif, menurut dia sudah tepat. 

"Berdasarkan peran secara bertingkat dalam tindak pidana tuntutan tersebut sudah tepat. Dari posisi pengedar bawah sampai posisi Doddy yang mengirimkan lima kilogram narkoba," tutur Sugeng.