
AKURAT.CO, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 19 perusahaan perasuransian yang memiliki kepemilikan asing diatas 80%. Perusahaan itu terdiri dari 14 asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum.
"Sehingga pemerintah berencana akan membentuk PP. Soal batasan kepemilikan asing 80%," papar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah lama Indonesia memiliki beleid guna mengatur kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi sebesar 80%. Akan tetapi, ketika terjadi krisis moneter (krismon) pada tahun 1999 yang membuat kepemilikan lokal sangat sulit bersaing maupun bertahan.
baca juga:
"Sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 1999 yang memberikan restu penambahan kepemilikan asing di atas 80%," ujarnya.
Kendati berencana untuk mengeluarkan PP yang mengatur peraturan batas kepemilikan asing untuk perusahaan perasuransian. Namun, pihak pemerintah mengusulkan peraturan batas kepemilikan asing bagi perusahaan perasuransian yang baru tetap 80%.
"Jadi untuk 19 perusahaan perasuransian yang sudah terlanjur melebihi batas tidak diwajibkan mengikuti aturan," imbuhnya.
Akan tetapi, jika terdapat rencana penambahan modal terhadap 19 perusahaan yang berkepemilikan asing hingga 80% itu, harus tetap didorong oleh pemilik saham dalam negeri. Maka demikian diharapkan persentase kepemilikan asing bakal berkurang seiring dengan bertambahnyapemilik saham lokal.
" Ketika kebutuhan modal meningkat maka ada penambahan modal dengan begitu modal lokal bisa meningkat. Sehingga modal asing bisa menurun. Jadi kita tidak minta dia berubah sekarang," tambahnya. []