News

AKBP Agung Setyo Wahyudi Terima Penghargaan PERPOL Polri

AKBP Agung Setyo Wahyudi Terima Penghargaan PERPOL Polri
AKBP Agung Setyo Wahyudi menerima penghargaan PERPOL Polri. (Repro)

AKURAT.CO, AKBP Agung Setyo Wahyudi merupakan salah satu perwira polisi yang berhasil memperoleh penghargaan pin emas dari Polri. Penghargaan ini diterima oleh AKBP Agung Setyo Wahyudi sebagai apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan dalam melaksanakan tugas sebagai tim penyusunan peraturan kepolisian negara republik Indonesia tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. 

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perwira polisi lainnya untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugasnya.

AKBP Agung Setyo Wahyudi merupakan perwira polisi yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian. Ia telah menjabat sebagai Kapolsek di beberapa wilayah selama bertahun-tahun, dan telah berhasil mencapai prestasi yang luar biasa dalam menangani berbagai kasus yang ditangani oleh wilayah yang dijabatnya.

baca juga:

Dalam menjalankan tugasnya, AKBP Agung Setyo Wahyudi selalu berusaha untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi perwira polisi di wilayah yang dijabatnya. Ia juga selalu berkoordinasi dengan pihak lain, seperti pemerintah dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah yang dijabatnya.

Penghargaan PERPOL yang diterima oleh AKBP Agung Setyo Wahyudi merupakan bukti atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan olehnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai perwira polisi. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perwira polisi lainnya untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugasnya.

"Dengan saya di berikannya penghargaan Pin Emas sebagai wujud keberhasilan dalam menyusun Perpol nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, sejumlah 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB," harap Agung Setyo Wahyudi yang sekarang menjabat sebagai Kasubag Jiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Diketahui, Perpol tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Dilaterbelakangai dengan kejadian tersebut secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

AKBP Agung Setyo Wahyudi Terima Penghargaan PERPOL Polri - Foto 1AKBP Agung Setyo Wahyudi - Repro.

Tim penyusun mengharapkan setelah diundangkan, agar tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

Secara spesifik Perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Hal-hal lain yang ada dalam isi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dapat ditentukan pola pengamana nya  kedalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan pula, tahapan kegiatan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan.

Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara umum Perpol tersebut mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, namun Perpol tersebut juga menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan.

Dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak, pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Tidak berhenti sampai disini, reformasi terhadap persepakbolaan di indoneai menjadi konsent tersendiri bagi Kepolisian Republik Indoneaia untuk benar-benar berbenah. Yakni dengan diwujudkan dengan mengelar Kursus Managemen pengamana Stadion, Polri menyelenggarakan kursus ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi Polri terutama penyelenggaraan (pertandingan) Kursus yang berlangsung sembilan hari di Hotel Century yang telah digelar melibatkan profesor dari Coventry University Inggris sebagai pemberi materi.[]