
AKURAT.CO, Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, telah mengadukan penyanyi Rizky Febian ke Bareskrim Polri, Jum'at (27/5). Teddy sengaja mengadukan Rizky ke polisi karena diduga telah menguasai aset miliknya berupa kos-kosan yang berada di Kawasan Bandung.
Kos-kosan itu sebanyak 32 pintu. Wati Trisnawati telah berdiskusi dengan pihak kepolisian di Bareskrim Polri sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk membuat laporan atau tidak terhadap Rizky Febian.
"Tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu," ujar Wati Trisnawati di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).
baca juga:
Wati Trisnawati menjelaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan jika pihak Rizky Febian mengambil kos-kosan tersebut. Hanya saja mereka harus mengembalikan hak Teddy Pardiyana.
"Kalau memang dari pihak mereka (Rizky Febian) mau ambil aset kos-kosan itu, silahkan. Tapi tolong kembalikan haknya lah," jelas Wati Trisnawati
Adapun hak Teddy Pardiyana yang dimaksud Wati Trisnawati adalah uang setengah miliar. Jika pihak Rizky Febian memenuhi hal itu, maka Teddy dengan senang hati menyerahkan kos-kosan yang dipermasalahkan tersebut.
"Kami sudah bicara, enggak muluk-muluk, pak Teddy minta Rp 500 juta," ungkap Wati Trisnawati.
Wati menyampaikan, uang Rp500 juta itu adalah milik Teddy Pardiyana. Pasalnya sebelum menikah, Teddy Pardiyana dan Lina Jubaidah melakukan patungan untuk membeli kos-kosan tersebut.
"Harganya kurang lebih Rp 2 miliar, dibeli sebelum menikah. Kata Pak Teddy, ada uang dari Bunda (Lina Jubaedah) bilangnya 50-50," jelas Wati Trisnawati lagi.