News

ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005, Rp 450 Miliar Dipotong untuk Operasional

ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005, Rp 450 Miliar Dipotong untuk Operasional
KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, d (Sopian)

AKURAT.CO, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut kasus penyelewengan dana yang dilakukan  oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi sebesar Rp2 Triliun sejak 2005.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Sayangnya dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022). 

baca juga:

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan pada 2015 sampai dengan 2019, ACT memotong donasi itu sebesar 20 hingga 30 persen. 

Sementara sejak 2020 hingga sekarang ACT memotong donasi sebesar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," katanya.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," sambungnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar kasus dugaan penyimpangan dana donasi oleh Yayasan ACT. Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari; dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.