
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung akan menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs di rumah aman atau safe house.
Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.
baca juga:
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan. Ini juga untuk memudahkan koordinasi antar-JPU dalam memproses kasus tersebut.
"Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Barita mengatakan rencana penempatan puluhan jaksa itu juga dilakukan guna mengantisipasi adanya upaya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.
"Termasuk adanya kekhawatiran publik dugaan 'intervensi di luar hukum' dalam kasus ini. Jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," tuturnya.
"Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.
Lebih lanjut, Barita mengatakan penempatan JPU di save house juga bertujuan untuk menjaga profesionalitas Jaksa.
"Sehingga biar aman dan nyaman bekerja, apalagi target ini kan bisa persidangannya itu maraton ya. Coba bayangkan ribuan halaman itu berkas perkaranya yang harus dihadirkan dan dibuat agendanya di persidangan. Dari satu persidangan ke persidangan berikut, ini butuh energi, stamina dan juga profesionalitas jaksa," jelasnya.
"Karena itu maka kalau mereka dijaga dari segala intervensi, dilindungi keamanannya dan juga diberikan sarana prasarana yang mendukung, nah itu adalah bentuk support terhadap penegakan hukum agar bisa berjalan profesional, akuntabel dan transparan," tutupnya.[]