
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 secara akurat dan tepat waktu.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Disampaikannya, batas akhir pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2023. Berdasarkan catatan, data pelaporan LHKPN per 16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
baca juga:
"Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya atau sebesar 97 persen," ujar Ipi.
Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya atau sebesar 52 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen.
"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 72 persen," kata Ipi.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN secara tepat waktu.
Lembaga antikorupsi juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu.
"KPK mengingatkan kepada para penyeleggara negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," jelas Ipi.
Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks Pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para Penyelenggara Negara atas kepemilikan hartanya.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya.