
AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 seara nasional rata-rata sebesar 1,09 persen.
Adapun batas pengumuman UMP yang diberikan pemerintah kepada Gubernur masing-masing provinsi yakni, 21 November 2021. Hal ini tercantum dalam ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini 5 provinsi dengan UMP tertinggi untuk 2022 nanti.
baca juga:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan UMP untuk DKI Jakarta untuk 2022 sebesar Rp4.453.935,53 atau mengalami kenaikan Rp37.749 dari Rp4.416.186,54.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. Papua
Papua menjadi provinsi kedua yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.561.932 dimana naik Rp45.232 atau meningkat 1,29 persen.
3. Sulawesi Utara