
AKURAT.CO Ulama kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad ditahan oleh pemerintah Singapura sebelum akhirnya disuruh kembali ke Indonesia. Ketika itu, pendakwah yang kondang disapa UAS ini, bersama keluarga serta sahabatnya sedang pergi ke Singapura pada hari Senin (16/5) lalu dalam rangka liburan.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait sosok Ustaz Abdul Somad.
1. Kronologi
UAS dan rombongannya yang terdiri dari keluarga serta sejumlah sahabatnya berangkat dari Pelabuhan Feri Batam pada hari Senin (16/5) lalu. Setelah itu, UAS sampai di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pada Senin siang. Namun kemudian UAS ditahan dan dibawa ke sebuah ruangan yang disebutnya mirip penjara. Setelah itu, UAS mengaku ia dan rombongannya disuruh kembali ke Indonesia tanpa penjelasan.
baca juga:
2. UAS tidak dideportasi
Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah pihak pun berkomentar. KBRI Singapura menyatakan bahwa UAS tidak dideportasi dari Singapura, melainkan UAS dilarang masuk ke negeri Singa tersebut. Pasalnya, UAS tidak memenuhi kriteria atau syarat warga asing untuk bisa masuk ke Singapura. Menurut pihak Imigrasi Singapura, peristiwa tersebut terjadi ketika UAS sedang menjalani pengecekan pasor di pintu imigrasi Tanah Merah.
3. Ceramah UAS dipandang ekstrem
Pemerintah Singapura pun memaparkan alasannya menolak kedatangan UAS. Alasan utamanya adalah UAS dianggap menyebarkan ceramah ekstrem yang mengandung segregasi (pengucilan) dan tidak dapat diterima oleh masyarakat multi-ras dan multi-agama di Singapura. Salah satunya adalah terkait bom bunuh diri yang disebut sah dan syahid dalam konteks konflik Palestina-Israel. Singapura juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan serius bagi setiap orang yang menganjurkan kekerasan, ekstremisme dan segregasi.
4. Merupakan kedaulatan negara
KBRI Singapura juga menjelaskan bahwa UAS tidak dideportasi melaikan ditolak izin masuk ke Singapura. Deportasi adalah ketika warga asing telah masuk ke Singapura namun kemudian disuruh pulang ke negara asalnya. KBRI juga menjelaskan bahwa negara memiliki kedaulatan dan kewenangannya tersendiri dalam menentukan orang asing suatu negara untuk berkunjung.
5. Ditolak di sejumlah negara
Penolakan yang dialami UAS ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2018 lalu, petugas imigrasi Timor Leste menolak kedatangan UAS. Pada tahun 2019, UAS ditolak masuk ke Belanda karena paspornya tidak memiliki akses ke Eropa. Di tahun yang sama, UAS juga ditolak singgah ke Jerman terkait permasalahan dokumen. Pada tahun 2017 silam, UAS juga ditolak masuk ke Hong Kong.
Sementara, Ditjen Imigrasi KemenkumHAM RI menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait dokumen perjalanan UAS ke Singapura.[]