Ekonomi

5 Barang Kena Cukai Ilegal Paling Banyak Disita Bea Cukai Selama Januari - April 2023

5 Barang Kena Cukai Ilegal Paling Banyak Disita Bea Cukai Selama Januari - April 2023
Barang kena cukai ilegal berupa rokok dan miras (AKURAT.CO/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menindak 11.937 kasus barang kena cukai ilegal (BKC ilegal) sepanjang Januari-April 2023. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp5,18 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, setidaknya ada 5 jenis BCK ilegal yang paling banyak ditindak sepanjang periode tersebut. Apa saja? berikut ulasannya.

5 Barang Kena Cukai Ilegal Paling Banyak Ditindak

1. Rokok

baca juga:

Menkeu mengungkapkan penindakan yang paling banyak dilakukan DJBC adalah kasus rokok ilegal. Ada sebanyak 5.922 kasus hingga April 2023, dengan barang hasil penindakan senilai Rp275,6 miliar. Porsinya mencapai 66,31% dari keseluruhan aksi penindakan.

2. Miras

Barang kena cukai ilegal terbanyak ditindak kedua adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal, yang porsinya mencapai 8,29%. Namun Menkeu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penindakan tersebut.

3. NPP Atau Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor

Barang yang paling banyak ditindak selanjutnya adalah NPP dengan porsi 3,16% dari keseluruhan penindakan. Menkeu menyoroti peningkatan penindakan terhadap NPP yang juga dibarengi dengan kenaikan jumlah NPP yang beredar.

Dia meyebutkan DJBC telah menindak 238 kasus upaya peredaran NPP. Adapun jumlah NPP yang dicegah beratnya mencapai 2,15 ton dalam 4 bulan ini.