News

41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan
KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO, Polri telah memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Mereka terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Terkait hal ini, Polri juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. 

baca juga:

"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, Polri telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. PT Afi Farma secara formil diduga melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, tapi diduga berasal dari beberapa perusahaan.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ungkap Ramadhan. []