
AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas melarang masuknya barang impor ilegal segara tegas.
Menurut Mendag Zulhas, hal ini bertujuan untuk melindungi produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produk tekstil dalam negeri, yang ia sebut 31 persen pasarnya telah dikuasai oleh pakaian bekas ilegal dari luar negeri atau impor.
"Pakaian bekas impor ilegal, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen pasar UMKM kita. Bayangkan, selangkah lagi, UMKM bisa enggak karuan, habis pasarnya," ujar Mendag Zulhas dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
baca juga:
Kemudian, Mendag Zulhas juga mengatakan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ini bukan merupakan hal yang baru, melainkan telah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Permendag Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kendati demikian, Mendag menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melarang transaksi jual-beli pakaian bekas secara keseluruhan.
"Kenapa dilarang? Ya karena dia ilegal, enggak bayar pajak. Dia obral barang-barang dengan harga murah. Oleh karena itu kita harus tertibkan," jelas Zulhas.
"Pakaian bekas, barang bekas dari dulu itu udah ada, ada pasar loak ada, boleh, yang enggak boleh itu ya yang ilegal," sambungnya.
Selain berpengaruh terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah dampak negatif pakaian bekas terhadap beberapa faktor, seperti kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. []