
AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Jumat (13/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Ya, untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan diperiksa sebagai terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (12/1/2023).
baca juga:
Sidang diawali dengan pemeriksaan Arif Rachman Arifin yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB.
Sedangkan untuk sidang pemeriksaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar mulai pukul 13.30 WIB nanti.
Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of Justice kasus pembunuhan Yosua bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ferdy Sambo.
Selain sidang pemeriksaan ketiga terdakwa tersebut, di ruang sidang lainnya, yakni ruang 03 juga akan ada sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.
Irfan akan menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pidana, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Ahli Psikologi.
"Ya, kami akan hadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli Psikologi," ujar salah satu tim penasihat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, kemarin. []