AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat akun partai politik (parpol) yang melakukan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kini mencapai 28 partai politik (parpol). Data itu diperbarui per Rabu (29/6/2022), pada pukul 17.00 WIB.
"Hingga Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB, 28 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses SIPOL,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari Instagram KPU RI @kpu_ri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Berikut ini daftar 28 parpol sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOL KPU per Rabu (29/6/2022), pukul 17.00 WIB:
baca juga:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi
Seperti diketahui, KPU RI telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses SIPOL. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan," kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.
Dengan dibukanya akses SIPOL pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.
“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham.
Ia menerangkan, SIPOL tersebut merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Adapun data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. []