News

26 Teroris Diamankan Selama Bulan Desember

26 Teroris Diamankan Selama Bulan Desember
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengamankan sebanyak 26 tersangka tindak pidana terorisme sepanjang Desember 2022.

Penangkapan dilakukan baik sebelum maupun setelah terjadinya peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, sebanyak 26 tersangka teroris ditangkap di lima daerah yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Seluruh tersangka yang diamankan tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).

baca juga:

"Dari 26 tersangka ini ada dua kelompok jaringan yaitu 14 tersangka merupakan jaringan JAD dan 12 tersangka JI," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).

Ramadhan menjelaskan, pada 1 Desember 2022 ada tujuh tersangka di Jateng yang diamankan yakni inisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN dan BDH. Kemudian satu tersangka lain berinisial RSM yang ditangkap di Jateng pasca-kejadian bom Polsek Astana Anyar.

Kemudian di Jabar ada enam tersangka yang diamankan pasca-kejadian bom Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat. Tiga tersangka berinisial YS, SH dan AS telah ditahan, sedangkan sisanya DP, TJD dan AM masih dalam proses pemeriksaan dengan status tersangka.

Selanjutnya di Sumut ada 10 tersangka yang ditangkap yakni berinisial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM dan RD, sedangkan di Sumbar ada satu tersangka yang diamankan berinisial WH dan di Riau satu tersangka diamankan berinisial SY.

Ramadhan mengatakan, ke-26 tersangka telah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pendanaan Terorisme.

"Pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme itu dilakukan bukan hanya di momen tertentu, tapi dilakukan di sepanjang waktu," jelasnya.