
AKURAT.CO Sebanyak 12 partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, baru sembilan parpol yang dokumen dan berkasnya resmi dinyatakan lengkap.
Adapun tiga partai lainnya masih harus melengkapi dokumen/berkas.
"Dengan demikian, parpol yang sudah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan (parpol), dari 12 (parpol) pendaftar," ucap Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
baca juga:
Idham menerangkan, tiga partai yang masih harus melengkapi dokumen/berkasnya adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Posisinya masih sama, yakni tiga parpol itu ditunggu sampai 14 Agustus 2022, hingga pukul 23.59 WIB untuk melakukan kelengkapan berkas," tegas dia.
Sementara itu, sembilan parpol yang sudah resmi dinyatakan lengkap oleh KPU, berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahapan ini, KPU akan mengecek keabsahan dokumen/berkas yang diunggah ataupun diserahkan oleh partai politik.
Setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 14 Agustus 2022, KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Berikut ini daftar partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Jumat (5/8/2022):
Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
7. PKN
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
Parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai. []