
AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
Perppu memuat 10 poin. Poin pertama, Pasal 10a menjelaskan terkait pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi baru. Poin kedua, Pasal 92a menjelaskan tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi baru.
Berikutnya, Pasal 117 menerangkan terkait penyesuaian usia untuk badan adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam proses perekrutan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.
baca juga:
Poin keempat, Pasal 173 menerangkan soal pengecualian kepengurusan di wilayah Provinsi baru. Adapun syarat partai politik pemilu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi.
Poin kelima, Pasal 179 menjelaskan perihal nomor urut partai politik. Poin keenam, pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI di Provinsi baru. Poin ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi.
Lalu poin kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Poin kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara. Terakhir, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 mengacu pada ketentuan dalam UU Pemilu.[]