KPK Cegah Kasatker SPAM KemenPUPR Bepergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan penahanan pemberi dan penerima suap Aditya Moha diperpanjang | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO, Kepala Satuan Kerja Sarana Pembangunan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR, Tampang Bandaso, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus suap proyek SPAM yang sebelumnya telah melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah pengusaha.
"Ir. Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
baca juga:
Febri mengatakan, sebelumnya Tampang pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019 dalam kasus suap bernilai miliaran rupiah tersebut.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," katanya.
Dalam prosesnya, KPK sejauh ini telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Para PPK SPAM dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait enam proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah.[]