Abaikan Rekomendasi Panwaslu, KPUD Padang Lawas Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Anggota KPU dan Panwaslu Padang Lawas Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri | Istimewa
AKURAT.CO, Syarifuddin HSB bersama kuasa hukumnya, Kasmin Sidauruk melaporkan KPUD Padang Lawas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (11/2/2019) sore.
Dalam laporan LP/B/0183/II/2019/BARESKRIM, KPUD Padang Lawas dilaporkan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan Pasal 216 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang KUHP.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain Rahmat Habinsaran Daulay selaku Pelaksana Harian Ketua KPUD Padang Lawas dan tiga orang komisioner lainnya yakni Amran Pulungan, Rahmat Effendi Siregar dan Indra Syahbana Nasution.
baca juga:
"Kami melaporkan KPUD Padang Lawas karena tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas sehingga merugikan klien kami," ujar Kasmin Sidauruk di Bareskrim Polri.
Kasmin menjelaskan, kasus ini berawal saat calon bupati petahana Kabupaten Padang Lawas, Ali Sutan Harahap melakukan mutasi terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Sosopan pada tanggal 2 Februari 2018 silam.
10 hari kemudian, tepatnya tanggal 12 Februari 2018, KPUD Padang Lawas secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2018.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam Pilkada karena petahana dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," tutur Kasmin Sidauruk.
Pelanggaran ini lalu dilaporkan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Padang Lawas dan telah ditindaklanjuti dengan kesimpulan calon bupati petahana tersebut terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Panwaslu merekomendasikan agar KPUD Padang Lawas mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan petahana. Namun sampai saat ini KPUD Padang Lawas tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka kami merasa dirugikan. Bertepatan dengan hari ini juga petahana tersebut dilantik menjadi Bupati Padang Lawas periode 2019-2024," kata Kasmin Sidauruk.
Ia menyesalkan tindakan KPUD Padang Lawas yang tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu. Sebab, hal itu kemudian menimbulkan kerugian bagi kliennya.
"Klien kami saat itu ikut kompetisi politik dengans suara terbanyak ke-dua. Tentu jika KPUD melaksanakan rekomendasi Panwaslu dengan mendiskualifikasi petahana maka klien kami akan memperoleh suara terbanyak," ucap Kasmin Sidauruk.[]