AJI: Kami Menunggu Realisasi Presiden Mencabut Remisi Terhadap Susrama

Ketua AJI, Abdul Mannan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) | AKURAT.CO/Herry Supriatna
AKURAT.CO, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menunjukkan sikap responsif, mendengarkan aspirasinya dan komunitas pers, dengan melakukan langkah nyata untuk mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.
"Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu presiden menandatangani kepres pencabutan remisi terhadap Susrama itu," ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (8/2/2019).
Abdul Manan mengatakan, AJI sangat punya kepedulian besar agar pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili dan dihukum secara layak agar memberi efek jera.
baca juga:
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers,” ucapnya.
“Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers,” tambah Abdul Manan.
Dalam kesempatan tersebut, AJI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menyerahkan petisi online kepada pemerintah terkait pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa. Petisi online tersebut diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami, di Kantornya di Jalan Veteran Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019.
Petisi online melalui Change.org itu digalang AJI sejak 27 Januari 2019 lalu. Hingga Kamis 7 Februari 2019, jumlah yang memberi dukungan sebanyak 48.000. Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers itu menyerahkan surat keberatan dan meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI kota, dan 8 surat dari LBH Pers, YLBHI dan International Federations of Journalist (IFJ).
Pada saat pertemuan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan dan merespon keberatan dari AJI dan berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama.
Menurut Sri Puguh, dengan adanya keberatan itu Menteri Hukum meminta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan kajian terhadap Keppres (Keputusan Presiden) remisi tersebut.
Selain melakukan kajian, dikatakan Sri Puguh, Kementerian Hukum juga mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal Keppres remisi tersebut, dan apa saja argumentasi jika memang perlu dilakukan revisi.
Menteri Hukum juga menugaskan Sri Puguh untuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan itu kemudian menjadi dasar Kementerian Hukum dalam mengirimkan surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan Keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.
Dalam pertemuan itu Sri Puguh juga menyampaikan bahwa draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani presiden. []