Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Modus Baru

Ilustrasi - Narkoba | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Polisi mengungkap penyelundupan narkoba dengan modus baru, yakni sabu, ekstasi dan ganja dimasukkan dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Rades Argo Yuwono menyebut 11 orang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut. Mereka adalah AR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM dan YAH.
"Mereka ini jaringan Banjarmasin-Jakarta ya," kata Argo kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
baca juga:
Argo menuturkan, penyelundupan narkoba terungkap setelah masyarakat memberikan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Depok. Di sana dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka HAR. Dari pengakuan HAR, polisi mengembangkan dan menangkap tersangka FIR dan AH.
"Kita kembangkan lagi ternyata FIR dapat barang dari tersangka AH yang ada di dalam kamar Hotel Garuda, Jakarta Pusat. Kami terus cari jaringannya dan dapat tersangka lain berinisial GZ dan NR," tegas dia.
Selanjutnya, dikembangkan lagi ke Apartemen Green Pramuka Tower Chrysant dengan tersangka AR dan beberapa tersangka lainnya. Pihaknya juga membutuhkan dua orang DPO yang memasok barang haram tersebut berinisial MG dan HONG.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tukas Argo.
Barang bukti yang disita polisi adalah sabu seberat 6,5 gram, 57.578 butir ekstasi dan ganja seberat 15,19 Gran.[]