Sopir Truk yang Tewaskan NH Dini Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi - Penjara | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Hasil pemeriksaan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang terkait kecelakaan lalu lintas di Tol Tembalang Semarang pada Selasa (4/12), yang menewaskan sastrawan NH Dini menetapkan sopir truk bernopol AD 1536 JU, Gilang Septian (28), sebagai tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Yuswanto Ardi, menyatakan warga Magelang itu dinilai lalai dalam membawa muatan yang melebihi kapasitas muat angkut truk yang dibawanya.
"Sopir truk AD 1536 JU sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan saudara Gilang sudah saya tandatangani hari ini, dan sudah ditahan," kata Yuswanto Ardi.
baca juga:
Menurut Yuswanto Ardi, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (5/12) kemarin. Gilang Septian sebagai pengemudi dianggap telah lalai dalam menganalisa kemungkinan resiko terhadap barang yang diangkut truknya.
"Diketahui kapasitas angkut muat sesuai izin adalah lima ton. Tapi dia mengangkut di 7,5 ton bawang, overload kapaiats 50 persen. Ini bentuk kelalaian," katanya.
Unsur kelalaian juga didapat saat pemeriksaan awal kepada Gilang, dimana bersangkutan mengaku tak ada perintah dari siapapun untuk menaikkan muatan dengan kelebihan berat.
"Sopir inisiatif sendiri mengangkut overload," tambahnya. Dalam hal ini pemilik truk atau pihak pengirim barang tidak memerintah," tuturnya.
Terkait pengembangan kasus, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Terutama kaitannya dengan kondisi truk terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan.
"Kaitannya dengan pemilik kendaraan. Kami akan melakukan pengecekan terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan," ujarnya.
Terrsangka diancam dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/ atau denda maksimal Rp 12 juta.
Sastrawan NH Dini terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Tembalang Km 10 antara sebuah truk angkutan bernopol AD 1536 JU dan taksi jenis Toyota Avanza bernomor H 1362 GG pada Selasa (4/12) jam 11.00 WIB.
Truk yang dikemudikan Gilang Septian mengangkut muatan bawang, karena kelebihan muatan truk berhenti di jalur utama tol dalam keadaan menanjak.
Saat akan kembali jalan, truk bergerak mundur dan menghantam taksi Toyota Avanza yang berada di belakangnya. Diketahui, salah satu penumpang taksi adalah sastrawan Sri Hardini Siti Nukatin atau N.H. Dini.
NH Dini mengalami luka di bagian kepala dan kaki, langsung dilarikan ke RS Elisabeth Semarang. Sempat mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia pada jam 16.00 WIB. []