Suap PLTU Riau-1, KPK Telaah Peran Sofyan Basir Lewat Keterangan Saksi

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). Sofyan, akan bersikap kooperatif dengan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 megawatt Riau-1 dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penyidikan dari mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Idrus Marham dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Jumat (16/11), sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan PLTU Riau-1.
"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikannya sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/11).
baca juga:
Selain Idrus, Febri mengatakan, penyidik juga akan memanggil seseorang dari unsur swasta yakni Indri Savanti Purnama Sari yang keterangannya akan menjadi pelengkap berkas penyidikan untuk Idrus sebagai saksi.
Dari kedua pihak yang akan diperiksa itu, diduga kuat KPK akan menelusuri peran keterlibatan dari pihak lain dalam kasus suap proyek bernilai US$900 juta tersebut, termasuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Nama Sofyan Basir sempat disebut beberapa kali di dalam persidangan atas terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kotjo dihubungkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basir.
"Karena di sana muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-I," ujar Febri.
Sejauh ini KPK sendiri memang telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut. Namun, tim penyidik belum menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, meski ada indikasi bahwa Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.[]