AKURAT.CO, Pemerintah termasuk KPK akan melanjutkan pembahasan Revisi KUHP (RKUHP) setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2018 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua
KPK, Laode M. Syarif, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Laode mengungkapkan, dalam Rakortas kali ini, semua pihak sepakat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait beberapa perbaikan pada pasal-pasal krusial di
RKUHP.
"Intinya semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf yang ada sekarang," ungkapnya.
Sementara terkait pasal khusus tindak pidana korupsi yang akan dimasukan ke dalam
RKUHP, Laode mengatakan bahwa hal itu belum dibahas dalam Rakortas kali ini.
"Tidak, belum dibicarakan. Semuanya ini akan dibicarakan dari awal kira-kira bagaimana
KPK, dan lain-lain," ujarnya.
Saat ditanya apa saja yang dibahas dalam Rakortas kali ini, Laode menyebutkan bahwa pembahasannya baru sebatas perbedaan sanksi dan dimasukannya pasal-pasal
UU Tipikor ke RKHUP.
"Masih banyak (pasal yang belum dibahas), masih banyak. Soal misalnya perbedaan sanksi, tentang masuknya sebagian pasal-pasal
UU Tipikor ke dalam ketentuan umum," katanya.
Sementara terkait pasal 729
RKUHP, lanjut Laode, Pemerintah dan
KPK akan membahasnya sehabis lebaran nanti.
"Nanti aja. Habis lebaran dibicarakan. Belum (dibahas), belum. Nanti akan dibicarakan," ungkapnya.
Sekadar informasi, pasal 729
RKUHP tersebut yang menyatakan penanganan tindak pidana khusus tetap dilakukan lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.
Namun sejumlah pihak menilai bahwa pasal tersebut akan hilang fungsinya dengan adanya pasal 723 yang menyatakan dalam jangka waktu satu tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu yang memuat Ketentuan Umum menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.
Artinya, satu tahun setelah KUHP berlaku, semua asas yang selama ini ada di
UU Tipikor dan UU
KPK harus kembali lagi ke KUHP.[]