PPATK Sebut 4 Sumber Dana Kampanye Rawan Penyelewengan

Konferensi pers Bawaslu dan PPATK di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (13/2) | AKURAT.CO/Deni Muhtarudin
AKURAT.CO, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber pendanaan kampanye terdapat dari empat sumber.
Pertama, Kiagus menyebutkan, sumber dana yang dinilai rawan adalah dari perseorangan, dengan potensi ilegal yang berasal dari hasil kejahatan atau korupsi.
"Kedua, sumber (dana) partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek, perizinan, dan suap," ungkapnya di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
baca juga:
Ketiga, lanjut Kiagus, yakni sumber dana dari badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Keempat, sumber (dana) kelompok atau organisasi masyarakat dengan potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Kiagus, diperlukan langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana kampanye peserta pemilu, khususnya pada Pilkada Serentak 2018 yang sebentar lagi akan dimulai.
Kiagus mengatakan, kerja sama pengawasan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan memperkuat upaya terciptanya pemilu yang bersih.
"Mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu, terutama peran Bawaslu dalam menyusun kajian dan penelitian mengenai indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait Pilkada dan Pemilu," katanya.[]