Catat! Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Berlakukan Tarif Baru Mulai 14 Februari

Suasana gerbang tol Depok-Antasari (Desari) seksi I di Gerbang Tol Cilandak Utama, Jakarta, Kamis (29/09/2018). Pembangunan tol Desari tersebut dibagi menjadi tiga bagian yakni Seksi I ruas Antasari-Brigif/Cinere sepanjang 5,8 km, lalu Seksi II ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 km dan Seksi III Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 km. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Pada tanggal 14 Februari 2019 pukul 00.00, akan diberlakukan tarif baru Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Ruas tol ini menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Berikut besaran tarif baru pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo per 14 Februari 2019 seperti dilansir laman resmi Jasa Marga, Selasa (12/2):
Gol I: Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000
baca juga:
Gol II: Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500
Gol III: Rp10.000 dari sebelumnya Rp10.000
Gol IV: Rp11.000 dari sebelumnya Rp12.500
Gol V: Rp11.000 dari sebelumnya Rp15.000
Selain itu, ada penyesuaian tarif juga berlaku pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti:
Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I: Rp17.000 dari sebelumnya Rp16.500
Gol II: Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.000
Gol III: Rp25.500 dari sebelumnya Rp25.500
Gol IV: Rp30.000 dari sebelumnya Rp31.500
Gol V: Rp34.000 dari sebelumnya Rp38.000
Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp22.500 dari sebelumnya Rp22.000
Gol II: Rp32.500 dari sebelumnya Rp31.000
Gol III: Rp32.500 dari sebelumnya Rp32.500
Gol IV: Rp41.000 dari sebelumnya Rp42.500
Gol V: Rp41.000 dari sebelumnya Rp45.000
Pada dua Gerbang Tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.
Tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Jasa Marga Regional Jabodetabekjabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo," kata AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti.