Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Masih 'Gantung'

Kementerian Komunikasi dan Informatika | AKURAT.CO/Vidyandini Agivonia
AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima proposal perdamaian dari PT First Media dan PT Internux (Bolt) untuk mengajukan pembayaran hutang Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi kepada dua perusahaan penyedia layanan internet sepanjang 2016-2017.
"Pukul 12 siang tadi Kominfo menerima proposal perdamaian dari First media dan Internux. Mereka mengajukan restrukturasi model pembayaran pelunasan utang," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (19/11).
Dalam proposal tersebut, lanjutnya, kedua perusahaan akan membayar keseluruhan paling lambat tahun 2020.
baca juga:
Sore ini sedang berlanjut dalam pertemuan diskusi antara Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo dan Dirjen Keuangan Negara di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut juga akan membahas teknik pembayaran berdasarkan proposal yang diajukan oleh kedua perusahaan milik Lippo Group itu.
Fernandus juga menyatakan per hari ini, surat SK pencabutan izin frekuensi 2,3 Ghz masih belum ditandatangani karena masih menunggu hasil diskusi tersebut.
"Disana mendiskusikan proposal yang diajukan oleh mereka (First Media dan Internux) dan nanti kami menerima masukan dan tanggapan dari kementerian keuangan dan itu yang kami putuskan hari ini juga," tambahnya.
Selain itu, kedua perusahaan layanan internet tersebut juga telah mencabut gugatan PTUN. Sehingga langkah ini diapeesiasi oleh pihak Kominfo.
"Mereka sudah mencabut gugatan PTUN, ini salah satu niat baik yang kita lihat," lanjut Fernandus.\
Diketahui, PT First Media Tbk dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp364 miliar, sedangkan Bolt sejumlah Rp343 miliar.