Pertumbuhan Fintech di Indonesia Lebih dari 400 Persen

Ilustrasi Financial Technology (Fintech) | knowledge.wharton.upenn.edu
AKURAT.CO Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Mercy Simorangkir menyebut, jika pertumbuhan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau Fintech di Indonesia mencapai lebih dari 400 persen.
"2017 ke 2018 itu kurang lebih 281 persen sementara untuk peer to peer lending berdasarkan data terakhir pertumbuhannya lebih dari 400 persen," katanya ditemui di Kantor McKinsey, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Mengetahui angka pertumbuhan fintech tersebut, pihaknya yang menaungi basis ini dapat berbangga. Pasalnya, masyarakat Indonesia mulai mau menerima perubahan digitalisasi tersebut. Termasuk adanya perubahan dari perbankan.
baca juga:
"Sekarang pertumbuhan fintech ini kalau kami dari asosiasi kami menyikapinya dengan melihatnya sebagai satu hal yang positif. Kami melihat bahwa kolaborasi antara fintech dan perbankan diharapkan dapat meningkatkan financial inclusion di indonesia karena pada akhirnya dari asosiasi itulah yang merupakan visi misi asosiasi," tuturnya.
Meski dari perbankan terdapat aturan yang ketat, sementara fintech justru bersifat fleksibel dalam melayani nasabah, tetap saja ada pengawasan dari pemerintah dalam kerja sama tersebut.
"Namanya industri jasa keuangan industri yang heavely guarded (dijaga ketat) karena berhubungan dengan others people money kan tidak hanya digital banking namun fintech juga diawasi oleh pemerintah," ujarnya.
Sisi lain, perusahaan fintech juga mengutamakan kewaspadaan dalam memberikan pelayanan jasa pinjaman kepada nasabah. Sama halnya seperti yang diterapkan oleh perbankan.
"Kita juga dari industri sendiri kita memikirkan aspek-aspek seperti misalnya bagaimana meningkatkan perlindungan konsumen. Aspek-aspek seperti itu mungkin belum lahir dalam bentuk regulasi atau apapun yah yang sifatnya firm tapi dari industri sendiri best practice ataupun itu yang kita harapkan," jelasnya.
"Jadi prinsip kehati-hatian itu, kan gini peraturan itu ditetapkan ada alasannya. Nah, salah satu prinsip utama di jasa keuangan adalah kehati-hatian prinsip yang sama juga diterapkan kepada fintech," tegasnya. []