Asosiasi Hingga Marketplace Tuntut Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-commerce

Ilustrasi E-Commerce | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau E-commerce. Seperti diketahui aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2019.
Namun, aturan ini kurang mendapat respon positif baik dari Asosiasi E-commerce maupun pelakunya. Salah satunya Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung yang meminta pemerintah untuk menunda penerapan aturan tersebut.
"idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1/2019).
baca juga:
Menurutnya, ada beberapa alasan penundaan aturan ini, yang pertama karena aturan yang akan diterapkan tersebut tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. Hal ini karena mayoritas pelaku UMKM adalah Mikro.
Merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA2 pada 1765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya.
Ignatius juga melihat bahwa pemberlakuan PMK-210 tentang pajak E-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan) yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan mereka dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah membebani.
"Dari hasil idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP," lanjutnya.
Bahkan Ignatius Untung mengkhawatirkan para pelaku E-commerce yang memilih untuk gulung tikar saja, jika sampai "dipaksa" untuk mengurus NPWP.
Selain itu, tambah Ignasius, terlebih lagi karena PMK-210 ini diterbitkan dengan minimnya studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebut dalam PMK-210 ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Head of Government Relations Shopee Radityo Triatmojo, yang mengatakan ingin aturan tersebut dikaji lagi dan dapat mengukur dampak yang diakibatkan dari aturan ini.
"Dari kita juga kita pengen kaji ulang dulu. Ini sebenarnya dasarnya pajak yang sudah ada. Kita pengen liat juga dampaknya nanti bagaimana, kita kan masih dalam proses edukasi UMKM ke online," pungkasnya.[]